Kamis, 25 November 2010

Bangunan Pabrik Es Pasimasunggu Timur Diniai Mubassir

Pabrik es di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar yang proses pembangunannya telah berjalan sejak tahun 2008 silam, hingga kini dinyatakan belum rampung. Sementara, mesin pabrik telah siap dioperasikan dan tin ggal menunggu rampungnya bangunan pabrik.
Penuturan tersebut dilontarkan Camat Pasimasunggu Timur. Arifuddin SE saat dihubungi wartawan via telefon selularnya hari Minggu, (21/11) siang. Disela-sela perbincangan dengan wartawan, pihaknya juga sempat menyampaikan bantahan, terkait dengan masih santernya kegiatan illegal fishing di wilayah pemerintahan Kecamatan Pasimasunggu Timur.
“Selama berjalan efektifnya kegiatan patroli rutin yang digencarkan jajaran aparat Muspika, Kecamatan Pasimasunggu Timur dipastikan steril dari keberadaan para pelaku illegal fishing”. Bilapun, masih ada pelaku yang ditemui melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, sudah pasti pelakunya, berasal dari luar wilayah Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Kejadian terakhir menimpa Kecamatan Pasimasunggu Timur, pada tahun 2009 lalu. Di mana pelakunya, terdeteksi sebagai warga Kecamatan Takabonerate. Namun, pelaku keburu kabur saat dikejar tim patroli kecamatan. Menurutnya, kejadian tersebut, merupakan peristiwa terakhir sampai bulan November 2010 ini.
Senada dengan kegiatan illegal fishing, Arifuddin turut menjelaskan, nyaris terjadinya tindakan illegal loging di areal lahan hutan lindung yang berada di perbatasan Desa Lembang Baji dan Bontosaile. Kejadian pertama sekaligus terakhir, berlangsung pada tahun 2006, bersamaan dengan lahirnya Peraturan Daerah Pelarangan Kegiatan Illegal logging di sekitar kawasan hutan lindung.
Pada saat bersamaan, petugas sempat mengamankan barang bukti berupa kayu tebangan yang diduga diambil dari kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setelah diadakan penelusuran lebih lanjut, kayu tersebut, diketahui ditebang dari lahan kebun pribadi milik warga bersangkutan.
Mendasari ketentuan Peraturan Daerah yang melegalkan pemanfaatan kayu tebangan dari lahan perkebunan milik pribadi, aparat Muspika setempat pun, sepakat mengembalikan barang bukti kayu sitaan yang telah diamankan sebelumnya., cetus Camat Pasimasunggu Timur.
Pada bagian lain keterangannya, Camat Pasimasunggu Timur menyayangkan relatif tipisnya besaran anggaran pengawasan yang dialokasikan pemerintah kabupaten.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar